Keren, Bukti Nyata Perjuangan Anggota DPRD Ogan Ilir Bagi Penambang Pasir
Abdul Rozak Rusdy anggota DPRD Ogan Ilir, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha penambang pasir agar melakukan pengurusan perizinan sehingga legalitas penambangan pasir bisa jelas.-Widjan Palpres.com-
BACA JUGA:Material Pasir Diangkut Gunakan Karung, Dibantu Motor Warga Desa Pagarbatu
Ini kan agak mustahil, harus bisa membedakan muatan truk tronton tentu tak sama dengan muatan truk biasa. Ini perlu di evaluasi kembali," jelasnya
Untuk diketahui, Dasar pungut pos pantau MBLB Undang-undang Nomor 28 tahun 2009.
Tentang sembilan pajak daerah. Dan merujuk kepada Undang-undang Nomer 1 tahun 2022 Tentang Hak Kewajiban Pemerintah Daerah (HKPD)
Lebih jauh katanya, keseriusan Pemerintah Daerah dalam sektor ini tidak main-main.
"Dalam agenda rapat antara Bupati, Bapenda, Anggota DPRD dan para penambang di Kantor Bupati pada tanggal 15 November 2022 lalu pernah saya sampaikan bilamana ada penambang atau pangkalan pasir yang asal bayar objek pajak apalagi tidak membayar objek pajak agar dapat diberikan sangsi tegas," paparnya.
Selain pos pantau di darat. Bapenda juga mendirikan pos pungut objek Pajak MBLB sungai bawah Jembatan Pegayut Kecamatan Pemulutan Induk.
BACA JUGA:Bisnis Pasir dan Batu Naik Daun di Muratara, Pembeli Kebanyakan Kontraktor Proyek Pemerintah
Adapun personil yang terlibat antara lain Petugas dari Bapenda, Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta Koordinasi pihak Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: