Pengusaha Aspal di Palembang Ini Batal ‘Tebuang’ Usai Lunasi Pajak Rp1 Miliar
Tim penyidik Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel bersama Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa dari Kejati Sumsel melakukan gelar perkara terhadap kasus perpajakan.-muhammad iqbal-palpres.com
BACA JUGA:DIPA Petikan dan DA-TKD Tahun 2023 Jadi Acuan Satker dan Pemda di Sumsel Melaksanakan Pembangunan
Dalam suratnya, tersangka mengaku bersalah dan menyesal atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilakukan, serta telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali, sebesar Rp1,06 miliar, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang batal dilakukan karena tersangka telah melakukan upaya penghentian penyidikan Pasal 44 B UU KUP.
“Setelah dilakukan Gelar Perkara, Tim penyidik Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel bersama Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa dari Kejati Sumsel, Selasa 8 November 2022, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan terhadap SMR yang telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022,” tukas Muhamad Riza Fahlevi.
Untuk selanjutnya diimbau agar para wajib pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Selain itu, diharapkan melalui penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pengusaha yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas Muhamad Riza Fahlevi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com