Honda

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Ilustrasi--palpres.com

Persyaratan Khusus

1. Pelamar Ahli Pertama - Widyaiswara, wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

a. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan

BACA JUGA:Simak, Segini Tarif Tol Palembang-Bakauheni Golongan 1 Hingga 5 Jelang Nataru 2023

b. Perancangan Program dan Media Pelatihan.

2. Pelamar Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level-1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

3. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan:

a. Dokumen/ surat  keterangan  resmi  dari  rumah  sakit pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

BACA JUGA:Tautkan E-Wallet DANA ke Kartu Prakerja, Dijamin Langsung Cair Rp700 Ribu dari Pemerintah

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hart dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal hftps://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;

2. Setelah  melakukan  pendaftaran  pelamar  kembali  login  ke  portal http s://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan /orm yang tersedia;

3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ma ri