Citraland
Honda

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Ilustrasi--palpres.com

Persyaratan Khusus

1. Pelamar Ahli Pertama - Widyaiswara, wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

a. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan

BACA JUGA:Simak, Segini Tarif Tol Palembang-Bakauheni Golongan 1 Hingga 5 Jelang Nataru 2023

b. Perancangan Program dan Media Pelatihan.

2. Pelamar Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level-1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

3. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan:

a. Dokumen/ surat  keterangan  resmi  dari  rumah  sakit pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

BACA JUGA:Tautkan E-Wallet DANA ke Kartu Prakerja, Dijamin Langsung Cair Rp700 Ribu dari Pemerintah

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hart dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal hftps://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;

2. Setelah  melakukan  pendaftaran  pelamar  kembali  login  ke  portal http s://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan /orm yang tersedia;

3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ma ri