Honda

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Ilustrasi--palpres.com

4. Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Dokumen Persyaratan

Pelamar wajib mengunggah persyaratan scnn dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih) pada laman https://yscasn.bkn.go.id serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak dan terbaca dengan jelas) dengan ketentuan sebagai berikut:

l. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- (format surat lamaran sebagaimana Lampiran II);

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan  perekaman  kependudukan  yang  dikeluarkan  oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bagi lulusan Perguruan Tinggi mar negeri.

4. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dna koma tujuh lima) skala 4,00;

5. Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000, - (format surat pernyataan sebagaimana Lampiran III);

6. Pas Foto (mengenakan kemeja warna putih, latar belakang warna merah, format @e)pegj,

7. Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai persyaratan;

8. Bagi pelamar:

a. Ahli Pertama - Widyaiswara melampirkan sertifikat dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

1) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ma ri