Honda

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Mahkamah Agung RI Buka Pendaftaran PPPK 2022, Syarat dan Cara Daftar Lengkap Baca Disini

Ilustrasi--palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Setelah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN 2022, giliran hal serupa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Demikian dikutip palpres.com dari laman web resmi www.mahkamahagung.go.id, Kamis, 22 Desember 2022.

Dalam akun tersebut dijelaskan, Mahkamah Agung RI membutuhkan 921 orang PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk formasi yang dibutuhkan dalam PPPK MA RI 2022, yakni Ahli Pertama – Widyaiswara, Ahli Pertama – Perencana, Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran, Ahli Pertama – Arsiparis, Ahli Pertma - Pranata Komputer danTerampil – Arsiparis.

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Matta Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ma ri