Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta
Bagi Anda yang ingin klaim JHT, bisa lewat aplikasi JMO dengan syarat saldo di bawah Rp10 juta--JMO (Jamsostek Mobile)
Adapun dokumen yang dimaksud yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK dan surat keterangan koreksi data dari perusahaan.
Sahabat, kamu sudah tau belum kalo saldo JHT bisa dicairkan lewat JMO untuk pencairan di bawah 10 juta?
Yuk download aplikasinya di Playstore atau App Store, biar proses pencairan JHT-mu jadi tanpa risiko! #KerjaKerasBebasCemas pic.twitter.com/vF1EPtNr1Z — BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) December 17, 2022
BACA JUGA:Gempa di Kuningan M 3,8 Terasa Hingga Majalengka dan Cirebon
Pembaruan data ini nantinya akan melalui proses validasi sesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: