Honda

SIMAK! Ini Cara Aktifkan Kartu KIS Gratis yang Tak Aktif dari Pemerintah

 SIMAK! Ini Cara Aktifkan Kartu KIS Gratis yang Tak Aktif dari Pemerintah

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat-old.beji-tulung.desa-

JAKARTA, PALPRES.COM - Tidak sedikit kita dengar banyak dari masyarakat mengeluhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibagikan gratis oleh pemerintah, tidak bisa digunakan saat melakukan pengobatan di layanan masyarakat.

Soalnya, kartu KIS tersebut sudah non aktif. 

Hal tersebut tentunya membuat masyarakat yang memiliki kartu tersebut khawatir, apakah kalau tidak aktif kartu tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Atau apakah mereka harus membayar layanan kesehatan yang selama ini dibayarkan pemerintah.

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Jika dikutip dari Permensos Nomer 21 Tahun 2019 Pasal 1, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (PBI Jaminan Kesehatan) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

Lalu pertanyaannya, kenapa KIS PBI bisa menjadi tidak aktif? 

Harus melapor kepada siapa? 

Bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI?

BACA JUGA:Modal Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Langsung Cair

Dijelaskan juga dalam juknisnya, bahwa kenapa PBI bisa tidak aktif dikarenakan beberapa hal. 

Antaralain yang bersangkutan meninggal dunia, pindah segmen (menjadi kemandiri), NIK ganda, NIK tidak valid, sengaja dinonaktifkan, dan terakhir  tidak terverifikasi di SIKS-NG.

Selanjutnya berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan, sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. 

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun Pemerintah Salurkan Bantuan Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

Selanjutnya langkah-langkah yang harus dilakukan peserta adalah sebagai berikut :

Pertama, jika status KIS PBI tidak aktif setelah dicek di kantor BPJS Kesehatan secara langsung atau melalui aplikasi, peserta bisa langsung melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN KIS , e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Setelah sampai disana, mintalah surat rekomendasi untuk pengaktifan kembali yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang ada di wilayah tinggalmu.

Kedua, serahkanlah berkas yang diminta piha BPJS Kesehatan beserta dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial. 

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Apabila sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, KIS PBI bisa aktif kembali dalam waktu 2x24 jam (hari kerja). 

Pastikan terlebih dahulu, bahwa NIK dan KK yang kkamu miliki sudah online dan tidak memilik masalah. 

Jika tidak, maka yang harus kamu lakukan adalah ke kantor Dukcapil untuk melakukan konsolidasi data. 

Jika tidak bisa, bisa juga melakukan secara online melalui email, WhatsApp, dan sms secara gratis. 

BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

Semoga tulisan ini dapat sedikit membantu bagi yang mengalami KIS PBI menjadi tidak aktif.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: