Honda

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat kemudahan saat membeli rumah.

Saat ini, peserta bisa beli rumah pakai kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan manfaat ini sebagai langkah pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.

Melansir dari finansialku.com, pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendapatkan hunian dengan biaya lebih terjangkau melalui KPR BPJS dalam BPJS-TK.

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Dengan menggunakan kartu BPJS-TK, bunga yang ditawarkan akan lebih ringan dibandingkan dengan yang lainnya.

Untuk beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para pekerja.

Cek syaratnya:

1. Harga Rumah di Bawah Rp500 Juta

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

Syarat pertama yang harus dilihat dan dicermati oleh pekerja yang ingin mendapatkan rumah dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah harganya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan membuat patokan harga di bawah angka Rp500 juta.

Tipe rumah untuk harga Rp500 juta memang beragam tergantung dari lokasinya. Jika anda membeli rumah di lokasi yang strategis, tentunya nilai Rp500 juta tersebut akan sulit didapat.

2. Karyawan Berstatus Tetap

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi berkaitan dengan status Anda di tempat kerja.

KPR BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada orang-orang yang berstatus sebagai pegawai tetap saja.

Hal ini menjadikan seseorang yang masih belum menjadi pegawai tetap tidak dapat menikmati fasilitas kredit murah tersebut karena terkait dengan PHK.

Ada berbagai alasan yang menjadi penyebab dari KPR BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan kredit bagi pegawai tetap saja.

BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023

Namun di sisi lain, tentunya hal ini bisa dimanfaatkan oleh seseorang dengan status pegawai tetap untuk memperoleh rumah idaman bagi keluarganya.

3. Sudah Bekerja Minimal Satu Tahun

Pemberian KPR BPJS Ketenagakerjaan ini juga didasarkan pada berapa lama karyawan telah bekerja.

Syarat yang tertera ialah pihak yang bersangkutan telah bekerja dengan durasi minimal satu tahun.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Seseorang yang merupakan karyawan tetap dan memiliki masa kerja minimal satu tahun baru bisa mengajukan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan.Aturan ini juga bisa dijadikan sebagai penyemangat dari pekerja agar bisa bekerja dengan lebih giat dan tidak sering gonta-ganti pekerjaan.

Seseorang yang telah berhasil menjadi karyawan tetap dan bekerja minimal satu tahun biasanya memiliki kemampuan baik dalam bekerja.

Hal inilah yang dijadikan alasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kredit pembelian rumah.

Jika Anda baru diterima bekerja di suatu tempat yang bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka selalu jaga kepercayaan dan profesionalisme.

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Usahakan agar Anda berada di posisi karyawan tetap dengan minimal masa kerja 1 tahun agar dapat menikmati fasilitas ini karena tentu akan sangat menguntungkan.

4. Harus Rumah Pertama

Bagi Anda yang telah memiliki rumah dan ingin menambah lagi maka akan kesulitan jika menggunakan KPR BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikarenakan ada persyaratan bahwa rumah yang ingin dibeli adalah rumah pertama. Tujuan dari diadakannya program ini agar masyarakat yang belum memiliki rumah bisa segera mendapatkannya.

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

Syarat yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan memudahkannya dalam mendapatkan tempat tinggal secara layak.

Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat dari KPR BPJS Ketenagakerjaan maka bisa memanfaaatkan kebijakan ini.

Pastikan pilihan rumah pertama ini memang benar-benar sesuai dengan selera Anda.

5. Menjalani Prosedur BI Checking

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

Bagi Anda yang telah memenuhi semua kriteria KPR BPJS Ketenagakerjaan dalam membeli rumah pertama, maka hal yang perlu dilakukan selanjutnya ialah menjalankan prosedur BI checking.

Syarat-syarat ini merupakan hal yang sangat umum bagi siapapun saat mengajukan kredit.

Berbagai hal yang menyangkut kredibilitas seseorang dalam mengangsur cicilan menjadi pertimbangan.

Adanya kebijakan ini membuat seseorang harus selalu disiplin dalam mengangsur cicilan sehingga pengajuan KPR BPJS bisa disetujui.

BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta

Fasilitas Pembiayaan Rumah Bekerjasama dengan BTN

Melansir dari btn.co.id, BTN bekerjasama dengan BPJS Ketenakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Maksud dari fasilitas pembiayaan perumahan tersebut yakni, sebagai berikut:

- Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disebut PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

- Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah  tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit.

- Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disebut PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Maksimal PUMP adalah Rp150 juta dengan jangka waktu sama dengan KPR BP Jamsostek. PUMP wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek.

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023

Maksimal KPR BP Jamsostek adalah Rp500 juta dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. KPR BP Jamsostek dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain.

Maksimal PRP adalah Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun

Persyaratan Pemohon untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:

WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun;

BACA JUGA: Covid-19 Meledak di China, Taiwan Antisipasi Lonjakan Kasus

Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek;

Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP;

Untuk pengajuan PRP, pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;

Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Formulir Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilakukan analisa kredit yang menyatakan Pemohon layak atau tidak mendapatkan pembiayaan.

BACA JUGA: Ini Kronologi Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Oknum Anggota Lantas Polres Ogan Ilir

Surat tersebut belum mengikat, dibutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon debitur dan calon debitur harus dilakukan analisa ulang untuk mendapatkan persetujuan kredit;

Apabila pemohon dan pasangan , keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;

Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;

Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.

BACA JUGA:Kerja dari Rumah 4 Jam Sehari, Wanita Muda Ini Hasilkan Rp31 Miliar

Persyaratan Dokumen untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:

KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
Kartu Keluarga (KK);

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;

Slip Gaji 3 bulan terakhir;
Surat keterangan bekerja dari perusahaan;

BACA JUGA:Uang Ganti Kerugian Proyek Tol Cair, Warga 3 Desa di Musi Banyuasin Mendadak Kaya

Rekening Koran tabungan payroll 3 bulan terakhir;
Copy sertifikat, IMB dan PBB untuk pengajuan PRP dan KPR BP Jamsostek apabila pemohon membeli rumah Second;

Copy kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP;
Copy sertifikat kepesertaan bagi Developer yang mengajukan Kredit Konstruksi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: