Citraland
Honda

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta

Fasilitas Pembiayaan Rumah Bekerjasama dengan BTN

Melansir dari btn.co.id, BTN bekerjasama dengan BPJS Ketenakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Maksud dari fasilitas pembiayaan perumahan tersebut yakni, sebagai berikut:

- Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disebut PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

- Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah  tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit.

- Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disebut PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Maksimal PUMP adalah Rp150 juta dengan jangka waktu sama dengan KPR BP Jamsostek. PUMP wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek.

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023

Maksimal KPR BP Jamsostek adalah Rp500 juta dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. KPR BP Jamsostek dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain.

Maksimal PRP adalah Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun

Persyaratan Pemohon untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:

WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: