Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya
4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya
Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Kriteria
a. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.
b. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positif
c. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
d. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
e. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus
Syarat
a. Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing- masing bank penyalur.
BACA JUGA:Anak Baru Lahir Bisa Dapat Bantuan Rp3.000.000 Per Orang, Begini Caranya!
b. Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.
c. Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: