Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya
4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--
d. Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
e. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
BACA JUGA:Kolaborasi Instaperfect dan IIPK BSB Cabang Martapura
f. Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: