Honda

Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

 Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

BACA JUGA:Anggota DPRD Muratara Buka Perkebunan Bawang Merah, Berharap Jadi Lahan Percontohan

c. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

d. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

e. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

f. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ojek Pangkalan dan Sopir Angdes di Kabupaten Lahat Terima Bantuan, Segini Besaran yang Diterima

g. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

h. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

3. Pinjaman Yang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

BACA JUGA: Pinjol AdaKami Resmi dari OJK, Limit Pinjaman Hingga Rp80 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Rendah Cepat Cair

Kriteria

a. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

b. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: