Honda

Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

 Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

BACA JUGA:Anggota DPRD Muratara Buka Perkebunan Bawang Merah, Berharap Jadi Lahan Percontohan

c. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

d. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

e. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

f. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ojek Pangkalan dan Sopir Angdes di Kabupaten Lahat Terima Bantuan, Segini Besaran yang Diterima

g. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

h. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

3. Pinjaman Yang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

BACA JUGA: Pinjol AdaKami Resmi dari OJK, Limit Pinjaman Hingga Rp80 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Rendah Cepat Cair

Kriteria

a. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

b. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

c. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.

BACA JUGA:Benarkah Setelah Adzan Pertama, Wanita bisa Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

d. Berlaku untuk rumah subsidi.

e. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

BACA JUGA: Jangan Makan Ini Ya, Jika Tak Ingin Asam Uratmu Kambuh

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

c. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

d. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran

e. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

BACA JUGA:Dikunjungi Kepala SKK Migas Pusat, PHR Zona 4 Targetkan Produksi Migas Meningkat

f. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

g. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.

h. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya

Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.

Kriteria

a. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.

b. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.

BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Transaksi BNIDirect Tumbuh Positif

c. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

d. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

e. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus

Syarat

a. Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing- masing bank penyalur.

BACA JUGA:Anak Baru Lahir Bisa Dapat Bantuan Rp3.000.000 Per Orang, Begini Caranya!

b. Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.

c. Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

d. Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

e. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

BACA JUGA:Kolaborasi Instaperfect dan IIPK BSB Cabang Martapura

f. Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: