Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya
4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--
c. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
BACA JUGA:Benarkah Setelah Adzan Pertama, Wanita bisa Shalat Dzuhur di Hari Jumat?
d. Berlaku untuk rumah subsidi.
e. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Syarat
a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
BACA JUGA: Jangan Makan Ini Ya, Jika Tak Ingin Asam Uratmu Kambuh
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.
c. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
d. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
e. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
BACA JUGA:Dikunjungi Kepala SKK Migas Pusat, PHR Zona 4 Targetkan Produksi Migas Meningkat
f. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
g. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
h. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: