Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan. Ia tetap divonis mati karena telah memperkosa 13 santri. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan. Ia tetap divonis mati karena telah memperkosa 13 santri. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
1 bulan