RDPS
Honda

Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung

Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan. Ia tetap divonis mati karena telah memperkosa 13 santri. --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: