Luar Biasa, Survei IPMB Kemenag 27 Desember 2022 Tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia
Menag Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen Kemenag Nizar menerima Sertifikat Rekor MURI atas pelaksanaan Survei IPMB.--kemenag ri
JAKARTA, PALPRES.COM – Lagi-lagi prestasi luar biasa diraih Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Terakhir, Survei Indeks Profesionalitas dan Moderasi Beragama (IPMB) yang diselenggarakan Kemenag pada 27 Desember 2022 tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Kementerian yang saat ini dipimpin Yaqut Cholil Qoumas itu tercatat sebagai kementerian/lembaga pemerintah yang pertama menggelar survei IPMB di Indonesia.
Jumlah pesertanya pun sangat banyak, lebih dari 214 ribu.
BACA JUGA:Lewat 17 Oktober 2024, Kemenag Beri Sanksi Tegas 3 Produk Ini Kalau Belum Bersertifikat Halal
Survei ini digelar secara serentak dengan Computer Assisted Test (CAT) dari 1.160 titik lokasi.
Direktur MURI yang langsung menyerahkan Sertifikat Rekor MURI atas pelaksanaan Survei IPMB ini kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas pada malam Tasyakuran Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kemenag di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (4/1/2023) malam.
Dalam kesempatan itu Menag Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar.
Tampak hadir pimpinan ormas keagamaan, Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat eselon I dan II Kemenag serta para Stafsus, Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya
Hadir juga mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Said Agil Husein Al-Munawwar.
Perhelatan ini juga disaksikan oleh para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kepala Kantor (Kakan) Kemenag dan keluarga besar Kemenag di daerah secara daring.
Saat memberikan sambutan pada pelaksanaan survei IPMB, Menag Yaqut menegaskan pentingnya pemetaan profesionalitas ASN Kemenag dan penguatan Moderasi Beragama.
“Survei ini bertujuan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas dan moderasi beragama setiap ASN sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan,” terang Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id