PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini
Pemilik kendaraan bermotor tidak memperpanjang STNK selama 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis, maka STNK-nya akan diblokir permanen.-disway.id-
Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Kendaraan menjadi bodong selamanya
Kebijakan ini secara otomatis membuat kendaraan menjadi bodong saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak. Hal ini membut kendaraan tak lagi legal digunakan di jalan raya dan polisi berhak menindaknya.
Sesuai ketentuan yang berlaku kendaraan tak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah kadung dihapus.
Tahun kedelapan
Penghapusan data kendaraan bukan saat Anda tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.
Melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis atau bisa diartikan pada tahun ke delapan data akan dihapus.
Teguran sebelum data dihapus
UU 22 diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik dapat tiga kali teguran.
Jika surat tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: