Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?
Ilustrasi-BPJS Kesehatan-
BACA JUGA:Terbaru Guys! Link Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Langsung Cair, Yuk Cobain Sekarang
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
BACA JUGA:Dorong Pengembang Bangun Rumah Layak Huni di Palembang, Harnojoyo Bakal Evaluasi Perizinan Ini
Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.
Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya
Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: