Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?
Ilustrasi-BPJS Kesehatan-
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
BACA JUGA:Wajib Tau! Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Mulai Operasi April 2023
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
BACA JUGA:Resep Seblak Kuah Pedas, Dijamin Menggoyang Lidah
Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.
Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: