Honda

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA: Aturan Libur Kerja dalam Perppu Ciptaker, Karyawan Tetap Bisa Dapat Libur 2 Hari, Begini Mekanismenya

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

BACA JUGA:KEREN! Sumatera Selatan Miliki Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia, Penghubung Tol Kapal Betung Menuju Jambi

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Minta Personel Wajib Melek IT

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3.  Masuk golongan keluarga miskin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: