Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?
Ilustrasi-BPJS Kesehatan-
Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.
Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Minta Personel Wajib Melek IT
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
3. Masuk golongan keluarga miskin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: