Honda

Polres OKI Gagalkan Pengiriman 4.3 Kg Sabu dari Palembang

Polres OKI Gagalkan Pengiriman 4.3 Kg Sabu dari Palembang

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, didampingi Kasatnarkoba, AKP Najamuddin saat press release penggagakan Pengiriman 4.3 Kg Sabu dari Palembang-Muji-

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Musnahkan BB Sabu

Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, di Aula Satres Narkoba, pada Selasa 10 Januari 2023.

Pemusnahan sendiri dilakukan di hadapan sang kurir Rico Apriasyah (23) dengan cara di blender. 

Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

“Sebanyak 2 Kg kita musnahkan dengan cara blender, dengan di saksikan oleh tersangka dan perwakilan dari kejaksaan,” ujar AKBP Mario kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Dirinya menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, lanjut dia mengatakan, barang bukti yang sudah hancur di buang ke dalam saluran kloset kamar mandi. 

“Saat pembuangan ke saluran kloset kamar mandi, disaksikan langsung oleh tersangka itu sendiri,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com