Honda

Di Forum Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Hukum Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

Di Forum Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Hukum Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun mewakili ulama Indonesia dari NU berbicara dalam forum Muktamar Haji di Jeddah, Arab Saudi.--kemenag ri

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Menurut Gus Faiz, pertanyaan itu menjadi masalah bersama di era kontemporer seiring dengan beragam perubahan yang telah terjadi. 

Saat ini jumlah jemaah meningkat drastis di setiap musim haji, mencapai dua hingga tiga juta.

Sejalan itu, Kerajaan Arab Saudi juga terus membangun dan memperluas infrastruktur untuk menerima para peziarah di Baitullah di masa-masa mendatang. 

Hal ini, pada gilirannya, mengarah pada peningkatan jumlah hewan dam, baik karena Tamattu’, atau karena melakukan larangan atau lainnya. 

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Akibatnya, ada kebutuhan nyata akan sejumlah rumah potong hewan dengan peralatan lengkap dan cukup untuk menampung jumlah hewan kurban yang sangat banyak. 

Selain itu, diperlukan juga keberadaan orang yang berhak atas daging hewan dam.

Gus Faiz mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim. 

Sebab, jumlah orang fakir dan miskin di Tanah Suci khususnya, dan Kerajaan Arab Saudi pada umumnya, memang sangat sedikit. 

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Terindah di Sumatera Selatan, Nomor 5 Bikin Terkagum-kagum

“Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci,” sebut Gus Faiz.

Namun, lanjut Gus Faiz, ijtihad ini belum menjawab semua aspek masalah yang ada dan tantangan di masa yang akan datang. 

Ijtihad ini belum menjawab masalah proses penyembelihan, di mana itu harus dilakukan di Mina atau Mekkah sesuai dengan Firman Allah dan Hadis Nabi.

Pengkhususan Mina dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan, kata Gus Faiz, merupakan tantangan besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag ri