Di Forum Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Hukum Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun mewakili ulama Indonesia dari NU berbicara dalam forum Muktamar Haji di Jeddah, Arab Saudi.--kemenag ri
BACA JUGA:Perempuan Punya Peranan Penting Kembangkan Parekraf Indonesia, Simak Penjelasan Sesmenparekraf
Meski dalam kesepakatan yang hampir sampai pada derajat Mujma’ Alaih ini, Ibn Abdil Bar menyebutkan pandangan Al-Tabari bahwa diperbolehkan menyembelih hewan kurban di mana pun Mahdi (orang yang membayar Dam) menginginkannya, kecuali Dam Qiran dan Dam karena melanggar larangan berburu.
Kedua Dam itu tidak dapat disembelih kecuali di Tanah Suci.
“Saya pikir pernyataan ini tidak mudah diterima, dan sepengetahuan saya, saya tidak menemukan ulama yang mendukungnya, membolehkan Dam Tamattu’ disembelih di negerinya, kemudian membagikannya kepada tetangganya,” sebut Gus Faiz.
“Namun, dalam konteks keadaan saat ini dan yang akan datang di mana terjadi peningkatan jumlah jemaah, pernyataan ini layak dipertimbangkan, diteliti dan didialogkan,” tandasnya.
BACA JUGA:5 Asupan Makanan untuk Sahur Ini Bikin Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Meski harus dikaji lebih mendalam, pandangan Gus Faiz mendapat apresiasi dari peserta seminar yang hadir.
Mereka menilai lontaran ide tersebut menarik dan realistis untuk kondisi dunia Islam saat ini.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Arsad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklajuti wacana yang dilontarkan Gus Faiz untuk dibahas dalam forum Bahtsul Masail Perhajian.
Forum Bahtsul Masail Perhajian ini melibatkan seluruh ormas Islam, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan lainnya. (*)
BACA JUGA:Astagfirullah, Oknum Guru di Musi Banyuasin Rudapaksa Muridnya, Janji Bakal Diberikan Nilai Bagus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag ri