Honda

Di Forum Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Hukum Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

Di Forum Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Hukum Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun mewakili ulama Indonesia dari NU berbicara dalam forum Muktamar Haji di Jeddah, Arab Saudi.--kemenag ri

BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya

Sebab, dibutuhkan pengembangan rumah pemotongan hewan yang ada, atau bahkan pembangunan rumah pemotongan hewan yang baru, baik di pintu masuk dan keluar Mina atau berbagai tempat di Tanah Suci, untuk menampung hewan yang disembelih dalam jumlah besar.

Apalagi singgung Gus Faiz, menurut Jumhur Ulama, waktu penyembelihan tidak boleh melewati empat hari, yaitu Hari Idul Kurban dan Hari Tasyriq. 

Jika jumlah hewan yang disembelih mencapai satu juta ekor, berarti tidak kurang 250.000 ekor penyembelihan dalam satu hari, atau setara dengan penyembelihan sembilan kepala per detik.

Ini belum menghitung proses menguliti, memotong, dan mengemas.

BACA JUGA:Waspada! Kelompok Pemuja Setan akan Gelar Pertemuan Terbesar Sepanjang Sejarah di Amerika Serikat

Masalah lainnya sambung Gus Faiz, jumlah hewan ternak yang sangat besar ini, sebagian didatangkan dari luar Kerajaan Arab Saudi. 

Setelah disembelih dan dikemas, daging baru diangkut ke luar negeri setelah disimpan dan didinginkan. 

Ini juga tentu membutuhkan biaya yang besar.

Di sisi lain, tidak baik juga untuk menyerahkan operasi penyembelihan, pengulitan, dan pemotongan hewan dam kepada individu.

BACA JUGA:Cari Aman saat Naik Motor, Ini 4 Tips Memilih Helm Ala Astra Motor Sumsel

Penyembelihan harus dilakukan di rumah jagal yang diawasi oleh kerajaan, untuk melindungi para peziarah dan tempat suci dari polusi dan penyebaran penyakit jika hewan kurban disembelih di jalanan.

Gus Faiz mengakui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang kekhususan Tanah Suci dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan. 

Sebab, kurban itu sendiri menjadi bagian dari ibadah haji sehingga tidak bisa dilaksanakan kecuali pada waktu dan tempat tertentu, seperti rangkaian ibadah lainnya.

“Ini memang pandangan yang kuat dan tidak ada yang membantahnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag ri