Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat
VIKA merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Melalui Care Center anda akan diarahkan untuk menekan angka tertentu sesuai dengan informasi yang kita butuhkan.
Angka 1 untuk cek status kepesertaan JKN-KIS, angka 2 untuk perubahan data, angka 3 untuk konsultasi dokter, angka 4 untuk layanan badan usaha dan angka 5 untuk informasi dan keluhan lainnya.
5. Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
BPJS Kesehatan memberikan akses informasi dan pengaduan lewat Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta (PIPP) di rumah sakit.
Keberadaan PIPP ini sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.
6. Mobil Customer Service (MCS)
BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store
Layanan Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Hartati mengungkapkan bahwa, berbagai layanan administrasi yang dapat diakses oleh peserta antara lain, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga peserta dapat memperoleh berbagai informasi terbaru seputar Program JKN.
“Diharapkan dengan hadirnya MCS BPJS Kesehatan dapat menjawab kebutuhan peserta dalam hal memperoleh layanan administrasi BPJS Kesehatan, serta memperoleh informasi baru seputar Program JKN,” ungkap Hartati dilansir palpres.com di website resmi BPJS Kesehatan.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: