Honda

Korban Rudapaksa Oknum Guru di Musi Banyuasin Bertambah

Korban Rudapaksa Oknum Guru di Musi Banyuasin Bertambah

Kuyung Mat atau Tersangka DS Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Pernah Beradu Aktif Dengan PJ Bupati Musi Banyuasin disalah satu kontennya.-Istimewa/Video Sekayu Lucu-

MUBA,PALPRES.COM-  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan kembali menerima laporan korban atas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Guru berinisial DS yang juga seorang Youtuber lokal.

Korban tersebut merupakan teman satu angkatan CP (11) korban pertama oknum guru DS yang bersekolah disalah satu SD Negeri di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. 

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kanit PPA Iptu Susilo mengatakan, bahwa pihaknya kembali menerima 1 laporan atas aksi DS yang melakukan rudapaksa terhadap muridnya sendiri.

“Kita sudah menerima, saat ini masih diproses dan didalami laporannya,” katanya.

BACA JUGA:Astagfirullah, Oknum Guru di Musi Banyuasin Rudapaksa Muridnya, Janji Bakal Diberikan Nilai Bagus

Dia menjelaskan, untuk saat ini, korban kedua telah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. 

“Korban kedua sudah divisum, tinggal lagi menunggu hasilnya belum keluar,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin, Drs Iskandar Syahrianto membenarkan jika korban pelaku DS tidak hanya satu orang, melainkan dua orang korban. 

"Beberapa waktu lalu sudah lakukan visum didampingi Unit PPA Polres Muba," katanya.

BACA JUGA:Selain Berprofesi Guru, Pelaku Rudapaksa di Musi Banyuasin Seorang Youtuber Lokal

Lanjut Iskandar, pihaknya telah mendatangi tempat kedua korban bersekolah guna mengetahui psikologis sang anak. 

"Kita sudah minta kepada Kepala sekolah untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada dua korban, agar psikologis nya tak terganggu," tandasnya.

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Musi Banyuasin, Nazarul SPd menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan yang dilakukan oleh oknum DS.

Tentu, pihak PGRI tidak akan mentolerin perbuatan tersebut sebab sesuai dengan hasil MoU PB PGRI Pusat dengan Polri untuk menindak tegas 2 hal yang dilanggar oleh Guru yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Beredar Video Diduga Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin Pamer Payudara

“Kita tidak akan memberikan bantuan hukum, karena sesuai keputusan PB PGRI pusat tidak akan mentolerin kasus narkoba dan asusila,” pungkasnya.

Sebelumnya, DS (34) warga Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Musi Banyuasin.

DS yang berprofesi guru serta youtuber sering tampil di channel Youtube Selu Sekayu Lucu, diamankan oleh Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin pada Kamis 12 Januari 2023.

Karena telah melakukan rudapaksa kepada CP (11) seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Sekayu. DS terancam mendekam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kanit PPA, Iptu Susilo mengatakan, penangkapan DS sendiri berkat ada laporan dari keluarga korban.

Bahwa pelaku telah melakukan Rudapaksa CP sebanyak 7 kali. Bermula, korban yang merupakan murid dari pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan nilai bagus agar bisa masuk ke SMP negeri favorit.

“Karena korban kategori masih lugu dan tidak berpikir lagi, dampak yang dialami, sehingga mengikuti kehendak gurunya sendiri,” ujarnya.

Untuk tersangka sendiri, lanjutnya, sudah dilakukan penangkapan setelah pada Rabu 11 Januari 2023 korban diperiksa dan Kamis 12 Januari 2023 tersangka diamankan dikediamannya.

“Sekarang sedang dalam proses penyidikan unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata Susianto.

Sementara, pasal yang diterapkan  dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3)  Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: