Walikota Prabumulih Sarankan DPRD Surati Kemenpan RB Terkait Kecurangan Seleksi PPPK
Walikota Prabumulih, Ridho Yahya menyarankan DPRD Prabumulih menyurati Kemenpan RB dan ditembuskan ke BKN terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK.-Andri Yanto-Palpres.com
PRABUMULIH, PALPRES COM- Menanggapi pengaduan 9 tenaga kesehatan atau nakes dari Puskesmas terkait seleksi PPPK Nakes 2022 ke DPRD Prabumulih mengenai adanya dugaan kecurangan afirmasi ditanggapi oleh Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.
Orang nomor satu di Prabumulih tersebut menyarankan DPRD Prabumulih menyurati Kemenpan RB dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Walikota Ridho Yahya, pasalnya memanggil BKPSDM dan Dinkes Prabumulih dinilai percuma karena jawabannya pasti tidak memuaskan.
Karena, ujian dan penentuan hasil seleksi PPPK Nakes menentukan BKN. Bukan BKPSDM atau Dinkes Prabumulih, hanya sebagai fasilitator saja.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tercepat di Sumsel, Nomor 3 di Indonesia dalam Penyerahan LKPD
"Bisa juga DPRD Prabumulih menyambangi Kemenpan RB setelah menyurati. Agar jelas apakah benar ada dugaan kecurangan atau lainnya. Soal afirmasi enggan berkomentar lebih jauh karena kurang paham dan nanti salah jawab. Kalau sudah ditanyakan ke Kemenpan RB, mudah-mudahan semuanya bisa jelas soal dugaan kecurangan afirmasi,” tegasnya kemarin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Prabumulih, Benny Rizal SH MH mengatakan, seleksi PPPK Nakes 2022 dilakukan secara transparan dan bersih.
Ujian tertulis menggunakan CAT, dan peserta PPPK Nakes 2022 usai ujian langsung mengetahui hasil ujiannya secara langsung hingga akhirnya diumumkan secara resmi.
“Pemberian afirmasi atau nilai tambah sudah jelas aturannya. Peserta seleksi berusia 35 tahun dan memiliki masa kerja di atas 3 tahun serta melamar di tempatnya bekerja berhak atas nilai tambah atau afirmasi sebesar 25 persen atau 113. Kemudian, pelamar melamar di instansinya bekerja berhak atas nilai tambah atau afirmasi 25 persen atau 68," ungkapnya, Senin 23 Januari 2023.
BACA JUGA:Insya Allah, Lebaran 2023 Jalan Tol Indralaya–Prabumulih Sudah Bisa Dipakai Mudik
Benny menerangkan, penilaian dilakukan BKN, kita hanya memfasilitasi seleksi saja. Jadi kalau ada kesalahan, ajukan sanggahan. Lewat akunnya masing-masing, itu baru cara benar.
Kesalahan pemberian nilai tambah atau afirmasi bisa saja terjadi, karena jutaan orang ikut seleksi PPPK Nakes 2022.
“Kalau memang ada kecurangan, buktikan jangan hanya katanya dan katanya saja. Sekarang ini, peserta telah mengajukan sanggahan tengah diperjuangkan dan dikordinasikan bersama BKN. Kita duga nilai pelamar tersebut tipis, kalau nilainya besar dan memenuhi ketentuan nilai afirmasi jelas akan mendapatkan haknya," katanya.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com