Pemerintah Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Cukup Lakukan 2 Hal ini
Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-
BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
BACA JUGA:Tradisi 'Midang' di Desa Bingin Teluk Kabupaten Muratara Masih Terus Dilestarikan, Berikut Ulasannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR 2023.
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat Negara
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. TNI/Polri
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
7. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
8. ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji
BACA JUGA: Cek Daftar Set Top Box Tersertifikasi Pemerintah dan Harganya
Berikut besaran gaji ke 13 yang akan cair berdasarkan besaran gaji pokok meliputi:
PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
BACA JUGA:60 Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja
PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300
3. Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
BACA JUGA:Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM
PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)
1. Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
2. Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
3. Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
4. Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
BACA JUGA:Babinsa Lakukan Pendampingan Sertifikasi di Tiga Desa
PNS Golongan IV
1. Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
2. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
3. Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
4. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
5. Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: