Pemerintah Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Cukup Lakukan 2 Hal ini
Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-
BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
BACA JUGA:Tradisi 'Midang' di Desa Bingin Teluk Kabupaten Muratara Masih Terus Dilestarikan, Berikut Ulasannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR 2023.
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat Negara
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. TNI/Polri
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
7. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
8. ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: