Honda

Pemerintah Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Cukup Lakukan 2 Hal ini

Pemerintah Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Cukup Lakukan 2 Hal ini

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

BACA JUGA: Cek Daftar Set Top Box Tersertifikasi Pemerintah dan Harganya

Berikut besaran gaji ke 13 yang akan cair berdasarkan besaran gaji pokok meliputi:

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

BACA JUGA:60 Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)

1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

2. Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300

3. Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

4. Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

BACA JUGA:Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM

PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: