Honda

Tikam Teman Sekelas hingga Tewas, Siswa SMK di Palembang Ditangkap

Tikam Teman Sekelas hingga Tewas, Siswa SMK di Palembang Ditangkap

Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat saat melihat kondisi jenazah korban penusukan teman sekelas di kamar jenazah RS Bari Palembang.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Belum sampai dua jam kejadian pembunuhan terhadap siswa kelas 11 salah satu SMK Swasta di daerah Kertapati PALEMBANG, anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati meringkus pelakunya, Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Adalah DM (16,) warga 5 Ulu Laut, Kecamatan SU I, Palembang, pelaku dimaksud.

DM ditangkap saat hendak kabur ke kampung halamannya di Kota Lubuk Linggau, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan dari Talang Jambe menuju Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami Palembang.

BACA JUGA:Terungkap, 5 Orang yang Babak Belur Diamuk Massa Bukan Pelaku Penculikan Anak, Mereka Pedagang Jaket

“Pelaku kita tangkap saat hendak pulang kampung di Kota Lubuk Linggau dengan menumpangi mobil travel, di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami Palembang,” ujarnya kepada wartawan. 

Pelaku sendiri melakukan pembunuhan dengan cara menusuk teman satu kelasnya berinisal EK (16), saat berada di dalam kelas. 

“Saat kejadian itu, dari keterangan pelaku sebelum masuk pembelajaran sekitar pukul 12.20 WIB. 

Sedangkan masuk sekolah sekitar pulul 12.45 WIB,” katanya.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Oknum Kades di Banyuasin Dituntut 2 Tahun

Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit (RS) Bari Palembang. Namun akibat luka tusuk di dada sebelah kiri sebanyak satu liang, korban meninggal dunia.

“Untuk motifnya sendiri, dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa pelaku ini sering dimintai uang dan dibully oleh korban selama tiga bulan terakhir ini. 

Sehingga membuat pelaku jengkel dan sering ditantang oleh korban,” jelasnya.

Hal itulah yang membuat pelaku Nelat melakukan aksi penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Keluarga Bayi Tolak Berdamai dengan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

Pelaku sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang sengaja dibawanya dari rumahnya untuk menghabisi korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. 

Sementara ini, lanjut dia, untuk proses selanjutnya pelaku di serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang

"Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Gegara Jalan Diportal, Petani Asal Kerawang Meregang Nyawa

Berkas dan barang bukti berupa baju korban dan sajam milik pelaku, juga kita  serahkan ke Unit PPA untuk proses lebih lanjut," bebernya.

Saat ini Unit PPA Polrestabes Palembang sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait aksi penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

“Untuk saat ini, kita sudah serahkan ke Unit PPA Polrastabes Palembang dan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polrestabes Palembang,” tutup AKP Alfredo.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com