MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening
PNS bakal terima THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini dengan nominal tembus Rp20 juta. Wow!--
“THR dan gaji ke 13 hanyalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan jabatang yang melengkapi,” katanya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri.
“Pencairan THR diharapkan dapat dimulai dalam jangka waktu 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.
Besaran THR bagi PNS di tahun 2022 bagi para ASN:
1. Eselon I mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000
2. Eselon II mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp14.702.000
3. Eselon III mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp8.987.000
4. Eselon IV mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp7.517.000
Sementara itu, bagi para ASN yang tak termasuk dalam Eselon atau pejabat, mendapatkan tunjangan hari raya sebagai berikut:
PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.219.000
Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp3.613.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: