Honda

Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia 1444 H Sebanyak 221.000, Segini Jumlah Kuota Haji Sumsel

Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia 1444 H Sebanyak 221.000, Segini Jumlah Kuota Haji Sumsel

Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H Sebanyak 221.000, Segini Jumlah Kuota Haji Sumsel-kemenag sumsel-

 

26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

30. Maluku Utara: 1.076

 

31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416

BACA JUGA:SAH! Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Rincian Penghitungannya

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Armet Dachil menjelaskan, berdasarkan KMA tersebut, alokasi kuota sebanyak 7.012 untuk Sumsel terdiri dari 6.589 jamaah, 351 prioritas lanjut usia, 24 pembimbing KBIHU, dan 48 petugas haji daerah (PHD). 

“Alhamdulillah pemerintah telah resmi mengumumkan sebaran kuota jamaah haji tahun 2023. Insya Allah dalam waktu dekat akan diumumkan jadwal pelunasan setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji,” jelas Armet, Jumat 24 Januari 2023 pagi.

Dia menambahkan, untuk pelunasan nanti, insya Allah sesuai hasil kesepakatan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu, ada pembagian kategori jamaah dalam melakukan pelunasan, yaitu jamaah lunas tunda 2020 dan jamaah waiting list 2023. 

Bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan, sedangkan jamaah waiting list 2023 dikenakan biaya tambahan Rp23,5 juta. 

BACA JUGA:Hasil Simulasi Perhitungan, Biaya Haji 2023 Ternyata Sebesar Rp40 Juta, Tak Semahal Usulan Pemerintah

Kepastian besaran masing-masing embarkasi menunggu Keppres dan KMA terbit.

“Untuk Sumatera Selatan sendiri, jamaah lunas tunda 2020 ada sekitar 3.186 dan  mereka yang nantinya berangkat sebagai petugas haji daerah (PHD) ada 48 orang. Untuk PHD, mereka membayar BPIH secara penuh, yakni Rp90 juta,” tutur Armet. 

Humas Kanwil Kemenag Sumsel Abdul Qudus menambahkan, beberapa waktu yang lalu pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. 

Angka ini terdiri dari dua komponen, yaitu biaya perjalanan perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: