SAH! Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Rincian Penghitungannya
Kemenag bersama Komisi VIII DPR sepakat menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp49.812.700.-disway.id-
JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR sepakat menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp49.812.700.
Nilai tersebut lebih rendah dari usulan Kemenag sebelumnya sebesar Rp69,2 juta.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
"Setuju," ucap forum rapat.
Hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp30 juta atau 30 persen.
"Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," tutur Marwan.
BACA JUGA:Jadwal Keberangkatan Haji 2023, Gelombang Pertama Berangkat 24 Mei
Dalam rapat terakhir ini, ada beberapa komponen biaya haji yang dibahas, meliputi konsumsi, akomodasi, dan masyair.
Terkait konsumsi, kedua pihak menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali.
Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.
Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: