Berikut Ini Syarat-syarat Membuat Akta Kematian di Kabupaten Muratara
Ilustrasi Akta Kematian-NET-
MURATARA, PALPRES.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang akan mengurus akta kematian ada beberapa syarat yang wajib di penuhi.
Sebab, akta kematian merupakan salah satu syarat utama dalam pencairan santuan kematian yang dikucurkan oleh Pemkab Muratara.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kematian datang saja ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muratara, berada di Kampung 7 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Dengan membawakan syarat wajib yakni Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli yang meninggal dunia dan surat kematian dari Desa atau bisa juga di ambil dengan petugas Disdukcapil.
BACA JUGA:Punya 3 Uang Kertas Kuno Ini, Bisa Beli 9 Honda Beat Keluaran Terbaru Buat Lebaran 1444 H Nanti!
Jika masyarakat mengendarai sepeda motor atau mobil dari arah Lubuklinggau di sebelah kanan jalan, dari arah yang sebalik sebelah kiri jalan.
"Iya dengan memenuhi syarat wajib KK asli, KTP asli yang meninggal dunia dan surat kematian dari Desa atau bisa juga di ambil dengan petugas Disdukcapil,"kata Seketaris Disdukcapil Kabupaten Muratara, Lenny Marlina, Jum'at 24 Maret 2023.
Ia menjelaskan, jika KK atau KTP yang meninggal dunia kehilangan untuk menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
"Ada yang hilang, kita anjurkan meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tapi bisa di hitung. Kebanyakan punya semua,"ujarnya.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Sosial, Usman mengatakan masyarakat Kabupaten Muratara yang mendapat musibah kematian agar mengurus pemberkasan guna mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
"Ada surat keterangan (Suket) kematian , suket tidak mampu dari Desa, akte kematian dari Capil, KK dan KTP ahli waris dan almarhum, surat ahli waris. Jika kurang jelas datang saja ke Dinsos ada petugas kita,"kata Usman.
Lanjutnya karena, proses pengambilan uang itu sendiri, jika ahli waris sudah ada rekening BSB langsung melakukan pengumpulan buku tabungan dan berkas lainnya, jika belum ada maka langsung di buat oleh Dinsos bekerjasama dengan BSB.
Ia menjelaskan pada 2023 penyaluran bantuan kematian sudah berjalan tahap pertama sebanyak 41 ahli musibah, dan tahap kedua sebanyak 44 ahli musibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: