Honda

Kantor KONI Sumsel Digeledah Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?

Kantor KONI Sumsel Digeledah Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?

Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel, Kamis 30 Maret 2023.-Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan kantor KONI Sumsel, Kamis 30 Maret 2023.

Penggeledahan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD Tahun Anggaran 2021

Dalam penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Kehadiran SH dan didampingi Kasi Marvita SH MH. 

Ada sekitar 15 orang petugas penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah satu persatu ruangan gedung KONI Sumsel. 

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ditahan

Hingga berita ini diturunkan tim penyidik masih melakukan penggeledahan dikantor KONI Sumsel. 

Penggeledahan kantor KONI Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Dalam penggeledahan tersebut di pimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Kehadiran SH MH dan didampingi Kasi A Kejati Sumsel Marvita SH MH. 

Ada sekitar 15 orang petugas penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang memasuki satu persatu ruangan gedung KONI Sumsel untuk melakukan  penggeledahan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Dibebaskan dari Dakwaan

Dari pantauan media ini, ada beberapa kardus yang diduga berisi berkas perkara dugaan korupsi yang dalam penyidikan Pidsus Kejati Sumsel yang akan disita 

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel lakukan penggeledahan

"Hari ini Pidsus Kejati Sumsel, menggeledah kantor KONI terkait kasus dugaan korupsi," ungkap Kasi Penkum

Hingga berita ini diturunkan tim penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com