Honda

Tidak Berikan THR Perusahaan Kena Sanksi, Begini Penjelasan Disnaker Lubuk Linggau

Tidak Berikan THR Perusahaan Kena Sanksi, Begini Penjelasan Disnaker Lubuk Linggau

Disnaker Lubuk Linggau membuka Posko Pengaduan THR bertempat di kantor dinas setempat-PALPRES.COM-

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota LUBUK LINGGAU, Sumatera Selatan mulai 7 April sampai 5 Mei 2023 akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnaker kota Lubuk Linggau, Tamri kepada wartawan mengatakan, posko tesebut dibuka untuk menerima laporan terkait dengan pelanggaran pembayaran THR.

Dan silahkan bila ada pekerja mempunyai permasalahan dengan THR untuk melaporkannya.

"Posko itu kan mulai dibuka tanggal 7 ini sampai 5 Mei.

BACA JUGA:Polsek Jajaran di PALI Rutin Patroli, Ini Sasarannya

Silahkan kalau ada permasalahan dengan THR itu," kata Tamri, Selasa 4 April 2023.

Mengenai surat edarannya, pihaknya sudah menyampaikan ke perusahaan yang ada di Kota Lubuk Linggau.

Dan dalam surat edaran tersebut pada intinya yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja.

"Yang pasti 7 hari sebelum lebaran mesti dibayarkan dan bagi yang belum dapat full, dia ada hitungannya tidak dapat full berdasarkan kategori yang belum setahun," ujarnya.

BACA JUGA:Wako Lubuklinggau Tutup Festival Ramadhan 1444 H

Kata Tamri, bila terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka akan diberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan.

"Sanksi administratif minimal, nanti juga lihat tingkat kesalahan dan tim kami mungkin turun ke lapangan," timpalnya.

Kemudian sambungnya, setelah tim turun maka akan diketahui permasalahannya.

"Kami juga bekerjasama dengan pengawas Provinsi, dari situ baru tahu kalaupun ada kesalahan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: