Honda

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda

Para terdakwa kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI saat menjalani persidangan di PN Palembang via daring, dengan agenda tuntutan JPU.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuntut berbeda empat terdakwa yang terjerat dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI sebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar.

Hal tersebut diketahui saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 3 Mei 2023 

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Kejari PALI, dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Editerial SH MH. 

Keempat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman berbeda diantaranya, Irwan sebagai PPK dituntut dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

BACA JUGA:PT GPU Bakal Surati Presiden Adukan Sikap Kakanwil ATR/BPN Sumsel

Kemudian, Meidi Robin Lionardi sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan, Danu Nanang Hermawan sebagai Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 8 tahun penjara.

Terakhir,  Yose Rizal sebagai Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa dituntut 4 tahun 6 bukan. 

Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Keempat terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 Miliar, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

BACA JUGA:Warga Mura Tenggelam di Sungai Lakitan, Basarnas Kerahkan Personel Rescue

Dalam tuntutan tim JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Pali Imam Murtadlo SH, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. 

"Menuntut dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan PPK 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra  6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara  dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa 4 tahun 6 bulan," ungkap JPU Kejari PALI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com