Honda

Warga Tak Boleh Halangi Seismik, Sekda PALI Tegaskan Hal Ini!

Warga Tak Boleh Halangi Seismik, Sekda PALI Tegaskan Hal Ini!

Sekda Kabupaten PALI Kartika menyatakan dengan tegas bahwa warga yang menghalangi kegiatan seismik bakal berurusan dengan hukum-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Yuk Kepoin! Disdukcapil Kabupaten PALI Bakal Adakan Isbat Nikah, Kapan Ya

Karenanya, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat, jika nilai ganti rugi yang tertera pada SK Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2017.

"Jadi tidak bisa kami tambahi atau kami kurangi, kalau nanti ada di masyarakat berkembang permintaan diatas SK gubernur, kami pelaksana akan mengikuti SK gubernur.

Karena apa, hingga saat ini tidak ada peraturan terbaru dan sampai hari ini belum ada yang kami lakukan pembayaran kompensasi di semua desa," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: