RDPS
Honda

Ancam Pacar dengan Video Rekaman, Divonis 5 Tahun Penjara

Ancam Pacar dengan Video Rekaman, Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Abraham Laba saat mendengarkan vonis 5 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Mei 2023. -Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda

Selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada saksi Am untuk mengirimkan uang dan Top Up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran.

Adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras, dan mengancam saksi Am agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta uang.

Dari kejadian ini sendiri, saksi Am telah mengirimkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 16 juta lebih. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com