Honda

Hanya 10 Persen Rumah Makan di OI yang Bayar Pajak, Ini Tindakan Bupati Panca

Hanya 10 Persen Rumah Makan di OI yang Bayar Pajak, Ini Tindakan Bupati Panca

Tangkapan layar Surat Edaran Bupati OI --

INDRALAYA, PALPRES.COM - Untuk memacu wajib pajak khususnya Rumah Makan dan Restoran di Kabupaten Ogan Ilir membayar pajak, Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan surat edaran.

Hal ini mengingat, dari banyaknya rumah makan di Kabupaten Ogan Ilir, hanya ada 10 persen yang membayar pajak sesuai ketentuan Pemerintah yakni 10 persen dari pendapatan Rumah Makan dan Restoran tersebut.

Surat Edaran Bupati Panca Wijaya Akbar tersebut No 177/SE/BAPENDA/2023 tertanggal 10 Apil 2023 tentang Restoran/Rumah Makan yang menerapkan pajak 10 persen. 

Isi Surat Edaran tersebut, yakni dalam rangka meningkatkan partisipasi pembangunan daerah melalui sektor khusus pajak restoran, diinstruksikan agar seluruh kegiatan makan dan minum pada instansi yang bersumber dari Dana APBN/APBD maupun swasta untuk bekerjasama dengan Rumah Makan yang memberlakukan tarif pajak 10 persen.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Empat Jenis BLT Cair Mei 2023, Ada PKH Hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

Rumah makan tersebut yaitu sebagai berikut;

1. Rumah Makan Pagi Sore Alamat Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 

2. Pecal lele Amos Alamat Jalan Lintas Timur Km.34

3. Rumah Makan Cinto Raso, alamat Jalan Lintas Timur Km.36

BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp2.400.000 Cair Mei 2023 kepada 3 Tipe Warga Ini, Segera Cek Namamu

4. Kampung Rawa, alamat Sakatiga Seberang

5. Soma Corner, Komplek Persada

6. CFC, Jalan Lintas Timur Km.36 TPI

7. Rocket Chicken, Jalan Lintas Palembang-Prabumulih

BACA JUGA:HORE! 5 Bansos Cair di Bulan Mei 2023, Ini Besaran Hingga Jumlah Penerima

8. Ayam Gepuk pak Gebus, jalan lintas Palembang-Prabumulih 

9. Istana Raso, Jalan Lintas Timur Km.36

Surat Edaran ini ditandatangi langsung Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Surat edaran itu, salah satu bentuk kita, istilahnya itu apresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ke pada wajib pajak," ujar Kepala Bapenda, Merry Darmawati melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Fachrurozi.

BACA JUGA:Tak Punya KKS dan Kartu KIP, Pelajar Bisa Dapat BLT PIP Rp750.000, Caranya Mudah!

Hal ini juga katanya mengingatkan wajib pajak lainnya, bahwa harus ada pembayaran pajak sebagaimana mestinya.

"Yang lain itu, sebagian sudah patuh, dikatakan patuh sudah bayar, tapi tidak sesuai ketentuan dan regulasi," terangnya.

Dikatakannya, bahwa  10 persen itu juga tidak dibebankan kepada wajib pajak melainkan kepada konsumen yang harus ditarik melalui wajib pajak. 

"Jadi intinya kami imbau Rumah Makan untuk bantu Pemkab memungut pajak," imbuhnya.

BACA JUGA:4 Tipe Warga Ini Bisa Dapat BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Mei 2023, Cek Namamu Disini!

Ditambahkannya, bahwa untuk tahun 2023 ini, untuk sektor pajak Rumah Makan, pihaknya ditargetkan sebesar Rp2,8 Miliar. 

"Alhamdulillah untuk triwulan pertama sudah oper target," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com