Honda

2 Alasan PNS Bakal Tidak Menerima Gaji ke-13, Apa Itu?

2 Alasan PNS Bakal Tidak Menerima Gaji ke-13, Apa Itu?

Illustrasi PNS-Istimewa/Seketariat Kabinet-

PALPRES.COM- Ternyata tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan Gaji ke-13 oleh pemerintah.

Saat ini Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Namun, harus diketahui ada PNS yang tidak diberikan Gaji ke-13, hal itu sudah tertuang pada PP nomor 15 tahun 2023 tersebut pada pasal 5 mengatur beberapa poin membuat PNS tersebut tidak bisa masuk sebagaimana penerima gaji ke-13.

Diantaranya, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar intansi pemerintah baik di dalam negeri atau luar negeri dengan menerima gaji dari tempat penugasan PNS tersebut.

BACA JUGA:HORE! Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Ini Rinciannya

Diketahui gaji ke-13 salah satu tunjangan PNS yang diberikan satu tahun sekali setelah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini biasanya diberikan pemerintah mendekati kenaikan atau kelulusan untuk tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai dengan aturan sudah ada.

Pemerintah pun memberikan gaji ke-13 tahun 2023 dimaksudkan upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat. 

Di antaranya melalui pembelanjaan PNS ketika memasuki libur sekolah sehingga pertumbuhan ekonomi sosial bisa stabil.

BACA JUGA:RESMI! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Hari Ini Via KKS dan Pos

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS itu tergantung sumber anggarannya. Dikutip dari PP nomor 15 tahun 2023 pada pasal 6 beleid dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: