Honda

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis 8 Juni 2023.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:HK Aston Perbaiki Jalan Rusak 500 Meter Akibat Aktivitas Tol di OI, Hasilnya Kok Gini?

2. Membebaskan Terdakwa R dari Dakwaan Primair tersebut diatas;

3. Menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R:

BACA JUGA:Challenge Macro Fotografi Berhadiah Saldo OVO, Catat Tanggalnya!

A. Pidana Pokok

- Agar Terdakwa R dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

B. Pidana Tambahan

- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa R sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

BACA JUGA:Evaluasi dan Verifikasi Kabupaten Layak Anak, Begini Harapan Wabup Yudha

- Menghukum agar Terdakwa R membayar uang pengganti sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com