Citraland
Honda

Cara Pinjam Dana di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Hingga Rp25.000.000

Cara Pinjam Dana di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Hingga Rp25.000.000

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa pinjam dana dengan limit Rp25.000.000. Pengajuan peminjaman hanya menggunakan aplikasi JMO. Berikut cara pinjam dana di BPJS Ketenagakerjaan.-Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan-bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan 7 Tipe NIK Ini Dapat BLT PKH Rp600.000 Cair Juni Ini, Cek Namamu Disini!

Tak hanya itu, pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan ini cukup menggunakan KTP dengan pembayaran menggunakan autodebet.

Maksudnya, saldo rekening yang ada di bank akan dipotong secara otomatis.

Bagaimana cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan dengan limit Rp25.000.000.

Langkah pertama, kamu harus mendaftarkan nomor HP yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp 750.000, Begini Cara Pengajuannya

Kamu harus buat PIN Pinang dan menunggu OTP yang akan dikirim ke nomor yang kamu daftarkan.

Selanjutnya masukkan nomor OTP dan hingga sampai ini pendaftaran sudah selesai.

Langkah selanjutnya kembali masukkan PIN Pinang yang sudah kamu buat. Pada tampilan awal, fitur Dana Siaga ini khusus rekening gaji BRI atau Bank Raya.

Kemudian pilih nominal pinjaman, jangka waktu atau tenor, tujuan pinjaman. Untuk tenor bisa kamu pilih 8 bulan hingga 18 bulan.

BACA JUGA:TERBARU, 5 Cara Menghasilkan Cuan dari Google Sambil Rebahan di Rumah, 100 Persen Berhasil!

Jika kamu sudah memilih nominal pinjam dan tenor pinjaman, secara otomatis akan tahu jumlah uang yang harus kamu bayar setiap bulannya.

Selanjutnya kamu pilih ajukan pinjaman.

Langkah selanjutnya, masukkan nomor NIK dan pilih bank kemudian klik verifikasi rekening.

Jika sudah di ACC, dana pinjaman BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan masuk ke rekening bank yang kamu cantumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: