Honda

Bansos BPNT Sembako Cair Rp600.000 Juli 2023, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Bansos BPNT Sembako Cair Rp600.000 Juli 2023, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar gembira kembali datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Jika tak ada aral, Juli ini akan kembali cair bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal sebagai Bansos Sembako, kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Jumlah bansos BPNT Sembako yang dicairkan tahun ini, lebih sedikit dari tahun sebelumnya, 

Penyaluran BPNT Sembako tahun lalu masih berbentuk paketan sembako, yang disalurkan melalui e-Waroeng.

BACA JUGA:BERKAH LAGI! Dana Tambahan Rp900.000 Cair Juni 2023 untuk 18 Juta Penerima Bansos BPNT

BACA JUGA:Doa Paling Dahsyat, Inilah Satu Doa yang Mencakup Semua Hajat Nabi Muhammad

Tahun ini Bans, yang disalurkan melalui kantor pos maupun bank. 

Total bantuan yang disalurkan Rp2.400.000 per tahun untuk per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Untuk penyalurannya, bila melalui Bank Himbara dan diambil melalui ATM, maka dana yang diterima per dua bulan Rp400.000.

Sedangkan penyaluran melalui kantor pos, dana yang diterima per tiga bulan Rp600.000.

BACA JUGA:Nih, Trik Menghasilkan Cuan Lewat Internet dari Google Maps, Bisa Sambil Rebahan, Tertarik?

BACA JUGA:5 Dampak Buruk Penerapan Diet yang Salah, Emosi Terganggu dan Penurunan Massa Otot

Penerima melalui kantor pos akan mendapatkan bansos ini paling cepat Juli nanti dan paling lambat pada September 2023.

Lantas siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos BPNT Sembako?

Masyarakat umum pemegang Kartu Keluarga (KK) punya kesempatan mendapatkan bansos tersebut, hanya saja harus melengkapi sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Mulai dari Kartu Keluarga yang Online dan Padan Dukcapil.

BACA JUGA:10 Sifat Seseorang Berdasarkan Tanggal Lahir, Wajib Kamu Ketahui Ya!

Selain itu, KK harus masuk dalam DTKS, karena data kemiskinan yang dipakai Kemensos adalah DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

Bagaimana jika kamu belum masuk?

Kamu tak perlu khawatir, karena peluang masih ada, yakni mengajukan via melalui 2 cara, yakni online melalui aplikasi usul-sanggah ataupun website cekbansos.go.id. 

Cara kedua yakni offline, dengan pengajuan data yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas didesa/ kelurahan tempat kamu tinggal. 

BACA JUGA:Butuh Dana? BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman Hingga Rp25 Juta, Simak Syaratnya

Syarat lain, kamu harus masuk dalam penambahan kuota.

Peluang kamu masuk lumayan besar, karena hampir 20 juta penerima yang mengundurkan diri  sebagai penerima bansos itu setiap tahunnya.

Penyebabnya bermacam-macam.

Mulai merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi, keluar dengan sendirinya karena NIK dan KK tidak padan, serta masih banyak lagi penyebabnya. 

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Masjid Al Zaytun Bakal Gelar Natalan

Hal tersebut membuat kuota penerima 10 juta tersebut berkurang. 

Untuk mencukupinya, maka akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: