Honda

Dipanggil Kejari dalam Kasus Danah Hibah Bawaslu OI, Mantan Kepala BPKAD Tak Hadir, Ini Alasannya

Dipanggil Kejari dalam Kasus Danah Hibah Bawaslu OI, Mantan Kepala BPKAD Tak Hadir, Ini Alasannya

Penyidik Kejari OI saat memeriksa Mantan Kepala Dinas Kesbangpol Wilson Efendi,sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu OI-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait ditetapkannya 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019/2020.

Dari 50 lebih saksi yang akan diperiksa, pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan 12 sampai 15 orang saksi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

"Untuk sementara baru 12 sampai 15 saksi yang kita periksa," ujarnya pada palpres.com, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:2 Bansos Cair Sekaligus di Tanggal Ini, Siap-siap Cek Saldo!

Untuk hari ini katanya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kepala Dinas Kesbangpol Wilson Efendi, dan Hj Sofiyah Yohanes, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Ogan Ilir.

"Hari yang kita panggil sebagai saksi Pak Wilson sama Bu Sofiah, yang hadir baru Pak Wilson, sedang Bu Sofiah sakit," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, pihak Kejari Ogan Ilir juga akan kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam.

"Hari Rabu atau Minggu depan rencananya kita juga akan melakukan pemanggilan tiga terpidana untuk jadi saksi," tuturnya.

BACA JUGA:107 KM dari Kota Semarang, Ada Cahaya Surga di Goa Jawa Tengah, Megah Bak Istana

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Miliar. 

Dari sekian banyak kerugian negera itu, baru lebih kurang Rp.1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com