9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!
9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!-Ilustrasi: Kgs Yahya/palpres.com-
BACA JUGA:5 Perguruan Tinggi Negeri dengan Fasilitas Terbaik Indonesia versi QS WUR 2024, Siapa Jawaranya?
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demikian, ciri pinjol ilegal dan resmi OJK terbaru 2023. Dengan adanya ciri-ciri pinjaman online ini diharapkan bisa memberikan batasan bagi masyarakat saat meminjam dana secara online.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: