Honda

Ini Tanggapan Venna Melinda Soal Ferry Irawan yang Belum Bisa Bayar Uang Iddah

Ini Tanggapan Venna Melinda Soal Ferry Irawan yang Belum Bisa Bayar Uang Iddah

Venna Melinda enggan menanggapi Ferry Irawan yang belum bisa bayar uang iddah--

JAKARTA, PALPRES.COM- Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah resmi bercerai sejak tanggal 3 Agustus 2023 lalu, setelah diputuskan oleh Pengaduilan Agama Jakarta Selatan.  

Dilansir dari media online saat ditanya wartawan di studio Trans TV belum lama ini, Venna Melinda mengungkapkan, dia tidak hadir pada sidang putusan tersebut, tapi dia sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya. 

"Memang aku nggak hadir ya karena ada kuasa hukum, teknisnya sudah aku serahkan kepada kuasa hukum, ujarnya kepada wartawan.

Dengan adanya putusan cerai itu, Venna merasa bersyukur karena satu persatu permasalahannya dengan Ferry Irawan dapat diselesaikan, dan sejauh ini Venna masih menunggu ikrar talak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA:3 Jenis Batu Akik Paling Diburu Kolektor di Palembang, Nomor 1 Penangkal Santet  

"Aku hanya bersyukur berarti artinya ini step kedua dari masalah masalah aku, nah ini ikrarnya yang kita tunggu, tapi ikrarnya nggak harus hadir," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dalam isi putusan, Ferry dituntut membayar uang mutah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa idah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta, pihak Ferry dikabarkan tak sanggup membayar uang tersebut, tapi soal itu Venna menyebut putusan tersebut sudah konsekuensi Ferry sebagai penggugat.

"Ah jadi gini kalau di PA yang saya tahu kalau laki yang gugat istri sudah konsekuen adalah membayar idah dan ada satu lagi. Kalau ketidaksanggupan bukan ranah aku itu, ranah pribadi yang bersangkutan, aku tidak bisa nanggapin apa-apa karena itu yang nentuin pengadilan, SOP pengadilan Agama," kata Venna Melinda.

Namun, apabila Ferry hendak banding, Venna siap menunggu.

BACA JUGA:PTN dan PTS dengan Fakultas Biologi Terbaik di Indonesia, Ada di Kampus QS WUR 2024, Minat?

"Jadi kita ikutin saja kan masih ada banding sampai dua minggu. Kita juga nunggu yang bersangkutan banding, kita harus tunggu dulu kan belum inkrah," pungkasnya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: