RDPS
Honda

Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Artis Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Artis Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Ferry Irawan bebas dari penjara setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Artis Ferry Irawan bebas dari hukuman penjara setelah mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-48, Kamis, 17 Agustus 2023.

Jeffry Nicolas Simatupoang, kuasa hukum Ferry Irawan kepada wartawan memngungkapkan, bahwa kliennya mendapatkan remisi karena sudah berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A, Kediri, Jawa Timur.

"Tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," kepada wartawan seperti dilansir dari plat form media online.

Selain itu, Jeffry menilai bahwa Ferry Irawan sudag bertanggungjawab atas kesalahannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda beberapa waktu lalu, dan sudah menjalani hukumannya.

BACA JUGA:4 Kota Terdingin di Dunia, Suhunya Bisa Minus 70 Derajat Celsius Lho

"Yang penting sebagai warga negara yang baik, pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua, dan saat ini sudah dikembalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Jeffry juga mengakui bahwa kondisi fisik Ferry saat ini tampak lebih kurus, tapi dia menyebut Ferry Irawan dalam kondisi bahagia, hal ini karena mendapat remisi cukup banyak dari vonis yang dijatuhi hakim yakni satu tahun penjara.

"Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, usai dinyatakan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Dia divonis satu tahun penjara, yang mana hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: