RDPS
Honda

Segini Gaji yang Diterima ASN jika Sistem Gaji Tunggal Diterapkan tahun 2024 Mendatang, Tunjangan Ditiadakan

Segini Gaji yang Diterima ASN jika Sistem Gaji Tunggal Diterapkan tahun 2024 Mendatang, Tunjangan Ditiadakan

Segini Gaji yang Diterima ASN jika Sistem Gaji Tunggal Diterapkan tahun 2024 Mendatang, Tunjangan Ditiadakan-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pada tahun 2024, Indonesia berencana mengimplementasikan sistem gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Keputusan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat karena berpotensi mengubah pola penerimaan pendapatan bagi para pegawai negeri. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah mengumumkan bahwa konsep gaji tunggal akan menjadi salah satu prioritas dalam reformasi administrasi pemerintahan pada tahun tersebut.

Salah satu aspek utama dari sistem gaji tunggal ini adalah penghapusan sejumlah tunjangan melekat yang selama ini diterima oleh ASN. 

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Lulusan D3, Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Anda

Dengan kata lain, ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan, yang terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja.

Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain gaji tunggal akan merujuk pada sistem gaji di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan. 

Penghasilan ini akan menjadi gabungan dari berbagai komponen, termasuk gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Selain itu, akan ada sistem grading yang akan digunakan untuk menentukan besaran gaji di berbagai jenis jabatan ASN.

Pentingnya Sistem Grading

Sistem grading akan menjadi salah satu faktor penentu dalam penghitungan gaji ASN

BACA JUGA:Lulusan D3 Merapat, Ada Formasi CPNS Dibuka Tahun Ini, Segera Siapkan Syaratnya

Grading adalah level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang melekat pada jabatan tersebut. 

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. 

Dengan demikian, meskipun dua ASN memiliki jabatan yang sama, mereka dapat menerima gaji yang berbeda-beda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dipengaruhi oleh beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka hadapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: