Rekrutmen PPPK di Empat Lawang, Ini Jumlah Pegawai dan Besaran Tunjangannya
PPPK: Tes PPPK -Foto: Bengkuluekspres-
Sementara untuk Golongan 8 (lulusan D3), gaji pokoknya mencapai Rp 2,6 juta dengan tunjangan, total Rp 3,5 juta.
Golongan 9 (lulusan S1) memiliki gaji pokok Rp 2,9 juta ditambah tunjangan, total mencapai Rp 3,8 juta, dan Golongan 10 (lulusan S2) mendapatkan gaji pokok Rp 3 juta dengan tambahan tunjangan, total Rp 3,9 juta.
BACA JUGA:6 Cara Jitu Lulus Tes SKB CPNS dan PPPK, yuk Dibaca!
BACA JUGA:Indonesia Krisis Penghulu, 1 Penghulu Layani 1 Kecamatan Lebih, Lakukan Perekrutan Jalur PPPK
Meskipun jumlah pegawai PPPK dan besaran gaji telah diungkapkan, total anggaran yang telah dikeluarkan untuk PPPK di Kabupaten Empat Lawang tidak diketahui dan akan bergantung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Tunjangan PPPK, seperti yang dijelaskan oleh Naufal, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ini dapat menjelaskan perbedaan dalam tunjangan antara kabupaten-kabupaten, yang mungkin memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi.
Sementara ada tunjangan seperti uang beras, tunjangan keluarga istri atau suami, serta tunjangan anak hingga maksimal 2 anak, keberadaan tunjangan kinerja tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Info Karir, 350 Formasi PPPK Polri Dibuka, Daftar Sekarang dan Cek Tahapannya
BACA JUGA:Buruan! 3 Kementerian Resmi Buka CPNS 2023, Ada Formasi Untuk PPPK Juga Lho!
Namun, perlu dicatat bahwa saat ini tidak ada sistem pensiun bagi PPPK.
Uang pensiun tidak diatur oleh peraturan atau kebijakan yang ada.
Meskipun hal ini bisa berubah di masa depan sesuai dengan perubahan kebijakan yang mungkin terjadi, saat ini tidak ada pensiun yang tersedia bagi PPPK di Kabupaten Empat Lawang. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: