Citraland
Honda

Selain Terdaftar di DTKS, Ini 12 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Kamu Masuk Gak?

Selain Terdaftar di DTKS, Ini 12 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Kamu Masuk Gak?

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:Siap-Siap Pindah Ke IKN, Perumahan ASN Hampir Rampung, Fasilitasnya Super Lengkap

Jadi jumlah bantuan ditentukan, dengan banyaknya komponen yang dimiliki maksimal 4 dalam satu KK (Kartu Keluarga) penerima PKH. 

Komponen meliputi anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), anak balita, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat. 

Nantinya perhitungan jumlah bantuan didasarkan pada prioritas komponen yang ditentukan Kemensos.

3. Maksimal jumlah anak pada kategori

BACA JUGA:Cek Dulu Sebelum Belanja, Ini Sederet Kelebihan dan Kekurangan Belanja di Toko Offline dan Toko Online

BACA JUGA:Erick Thohir Konfirmasi Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Dia Ragnar Oratmangoen

Maksimal jumlah anak pada kategori PKH adalah 3 anak. 

Dengan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. 

Jika dalam satu keluarga ada 2 kategori SD, dan satu kategori SMP, maka yang dihitung adalah kategori SD 1, dan SMP 1.

4. Syarat anak mendapatkan bantuan

BACA JUGA:Jembatan Paling Horor di Yogyakarta, Habiskan Dana Rp364 Miliar, Cek Fakta Lainnya

BACA JUGA:RESMI! BLT El Nino Rp400.000 Cair di Kantor Pos, Ini 2 Cara Cek Penerimanya Lewat HP

Syarat anak sekolah mendapatkan bansos PKH komponen sekolah adalah terdaftar di lembaga pendidikan formal. 

Dibuktikan dengan adanya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: